55 NEWS – Jakarta, Dunia kepegawaian negeri sipil (PNS) selalu menarik untuk disimak, terutama soal hak dan kewajiban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Jika seorang PNS dipecat, apakah ia masih berhak menerima uang pensiun setiap bulan?" Untuk menjawab pertanyaan krusial ini, mari kita bedah aturan yang berlaku.

Related Post
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menjadi acuan utama. Regulasi ini mengatur berbagai jenis pemberhentian PNS, mulai dari pengunduran diri atas kemauan sendiri hingga pemecatan tidak hormat.

Pasal 3 dalam peraturan tersebut merinci beberapa kategori pemberhentian, antara lain:
- Pemberhentian atas keinginan sendiri
- Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun (BUP)
- Pemberhentian akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
- Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang
- Pengunduran diri akibat tindak pidana atau penyelewengan
- Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
- Pemberhentian karena mencalonkan diri dalam jabatan politik
- Pemberhentian karena menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara
Selain itu, Pasal 4 juga mengatur pemberhentian karena hal lain, seperti:
- Tidak melapor setelah cuti di luar tanggungan negara
- Tidak dapat disalurkan setelah selesai cuti di luar tanggungan negara
- Terbukti menggunakan ijazah palsu
- Tidak melapor setelah selesai tugas belajar
- Menerima uang tunggu tetapi menolak diangkat kembali
- Tidak lagi menjabat sebagai komisioner lembaga nonstruktural
- Tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai aturan
Lantas, bagaimana dengan nasib uang pensiun bagi PNS yang dipecat? Sayangnya, artikel dari 55tv.co.id tidak memberikan jawaban eksplisit mengenai hal ini. Namun, dengan memahami jenis-jenis pemberhentian yang ada, kita dapat memperkirakan bahwa hak pensiun mungkin akan gugur pada kasus pemecatan tidak hormat akibat pelanggaran berat. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk merujuk langsung pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 atau berkonsultasi dengan pihak yang berwenang di bidang kepegawaian.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar