55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat menanggapi aduan yang masuk melalui kanal "Lapor Pak Purbaya" terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat pajak dalam praktik premanisme di wilayah Tangerang. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan seorang Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

Related Post
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan direktorat terkait untuk segera melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Namun, Bimo mengakui bahwa informasi awal yang diterima melalui pesan WhatsApp (WA) masih sangat minim dan belum lengkap. "Informasi yang disampaikan melalui WA itu sangat terbatas, jadi kurang lengkap," ujarnya dalam sebuah konferensi pers di kantor DJP, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Bimo menekankan pentingnya melakukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelapor. Hal ini sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses investigasi. DJP berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk melalui kanal "Lapor Pak Purbaya" secara profesional dan transparan.
Menurut Bimo, aduan yang masuk melalui kanal tersebut dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu aduan terkait perbaikan kebijakan dan aduan terkait perbaikan administrasi atau pelaporan tindakan kecurangan (fraud). Aduan yang berkaitan dengan fraud akan langsung ditangani oleh unit Kepatuhan Internal (Keksda). Jika aduan tersebut dinilai signifikan, maka akan diteruskan ke unit anti-fraud DJP untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, aduan terkait perbaikan kebijakan atau administrasi akan ditangani oleh direktorat strategi dan ekonomi fiskal.
Kasus dugaan keterlibatan oknum pejabat pajak dalam praktik premanisme ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas aparat pajak. DJP diharapkan dapat segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak dan menegakkan hukum secara adil. Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan menanti oknum pejabat pajak tersebut.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar