55 NEWS – Kabar penting bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan! Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan iuran dalam waktu dekat, namun perubahan signifikan akan terjadi mulai Oktober 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. "Ekonomi kita baru mau pulih, jangan diutak-atik dulu," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Related Post
Perubahan besar yang dimaksud adalah implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Tujuan utama dari KRIS adalah untuk menyetarakan kualitas dan fasilitas pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pelayanan berdasarkan kelas iuran yang dibayarkan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai landasan hukum perubahan ini. Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan baru ini, KRIS ditetapkan sebagai standar minimum layanan rawat inap, mencakup berbagai aspek seperti fasilitas ruang perawatan, jumlah tempat tidur, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Meskipun KRIS akan segera diterapkan, nominal iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Artinya, hingga Oktober 2025, iuran yang dibayarkan peserta JKN masih sama seperti sebelumnya. Namun, masyarakat perlu bersiap dengan perubahan sistem pelayanan yang akan datang, di mana semua peserta akan mendapatkan standar pelayanan rawat inap yang setara. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi KRIS dan dampaknya bagi peserta dapat diakses melalui situs resmi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar