Jakarta Kejutkan Warga! Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Ringan, Diskon Hingga Bebas Biaya!

Jakarta Kejutkan Warga! Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Ringan, Diskon Hingga Bebas Biaya!

55 NEWS – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang sangat menguntungkan terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025, warga Jakarta berpotensi mendapatkan keringanan biaya, bahkan pembebasan BBNKB.

COLLABMEDIANET

Kepgub ini secara rinci mengatur kriteria, besaran diskon, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengurangan atau pembebasan BBNKB. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kepastian hukum dan meringankan beban finansial masyarakat, serta mendukung kegiatan sosial dan keagamaan.

 Jakarta Kejutkan Warga! Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Ringan, Diskon Hingga Bebas Biaya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepgub 842 Tahun 2025 ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025. Bagi Anda yang berencana atau baru saja melakukan balik nama kendaraan, penting untuk memahami ketentuan berikut:

Potongan Biaya BBNKB Hingga 50%

Warga Jakarta berkesempatan memperoleh diskon BBNKB sebesar 50% jika kendaraan yang dimiliki digunakan khusus untuk kegiatan sosial atau keagamaan, dan bukan untuk tujuan komersial. Untuk mengajukan permohonan diskon ini, beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat permohonan pengurangan BBNKB
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan
  • Surat keterangan dari organisasi sosial/keagamaan yang menyatakan penggunaan kendaraan untuk kegiatan sosial/keagamaan.

Bebas Biaya BBNKB 100%

Selain diskon, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan BBNKB sepenuhnya (100%) untuk kendaraan tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai kategori kendaraan yang mendapatkan pembebasan ini dapat diakses melalui website resmi 55tv.co.id atau kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga Jakarta yang taat membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan keringanan yang diberikan. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar