55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons dingin gugatan yang dilayangkan oleh 1.900 mantan karyawan BUMN PT Kertas Leces. Para eks karyawan tersebut menuntut pembayaran gaji dan pesangon yang belum dibayarkan pasca-pailitnya perusahaan kertas yang telah lama berdiri itu.

Related Post
Purbaya berpendapat bahwa permasalahan ini lebih tepat ditangani oleh Danantara, sebuah perusahaan holding BUMN yang memiliki wewenang atas aset-aset eks BUMN pailit, termasuk PT Kertas Leces. "Leces itu kan perusahaan BUMN. Jadi, silakan ajukan ke Danantara. Surat gugatannya juga belum sampai ke saya. Kalau sudah sampai, ya saya teruskan ke Danantara," ungkap Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025) malam.

Sebagai informasi, PT Kertas Leces, sebuah perusahaan kertas milik negara, resmi dibubarkan pada tahun 2023. Akibatnya, sekitar 1.900 mantan karyawan perusahaan tersebut menggugat Menteri Keuangan Purbaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 716Pdt.G/2025/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, Purbaya hanya dituntut sebesar Rp1 per orang, atau total Rp1.900, sebagai simbol pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib ribuan pekerja yang terdampak.
Eko Novriansyah Putra, kuasa hukum para penggugat, menjelaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata bertujuan untuk mendapatkan uang, melainkan untuk mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan keadilan sosial bagi para mantan pekerja BUMN. "Negara seharusnya tidak berdiam diri ketika pekerjanya diperlakukan tidak adil oleh birokrasi. Gugatan Rp1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum, dan dibutuhkan niat baik dari Menteri Keuangan," tegas Eko. Gugatan ini menjadi sorotan tajam, menyoroti kompleksitas penanganan aset BUMN pailit dan dampaknya terhadap ribuan pekerja.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar