55 NEWS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun tentu bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya cara menghitung dana pensiun yang akan diterima? Besaran dana pensiun PNS ternyata sangat dipengaruhi oleh masa kerja dan pangkat terakhir yang diemban. Kabar baiknya, perhitungan ini tidaklah rumit dan bisa dilakukan sendiri.

Related Post
Dana pensiun PNS dikelola oleh PT Taspen (Persero), dengan sumber pembiayaan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Perhitungan dana pensiun PNS mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian dan Pemberian Selisih Pensiun Pokok bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memberikan panduan detail mengenai cara menghitung dana pensiun berdasarkan masa kerja dan golongan pangkat.
Perlu diperhatikan, terdapat penyesuaian masa kerja berdasarkan golongan pangkat tertentu. Misalnya, perpindahan dari Golongan I ke II akan mengurangi masa kerja selama 6 tahun, Golongan II ke III mengurangi 5 tahun, dan Golongan III ke IV mengurangi 1 bulan. Penyesuaian ini perlu diperhatikan agar perhitungan dana pensiun akurat.
Pemerintah telah menetapkan batas minimal dan maksimal dana pensiun, yaitu 40% hingga 75% dari gaji pokok terakhir PNS. Tujuannya adalah untuk memastikan distribusi pensiun yang adil dan merata. Untuk menghitungnya, tentukan dulu masa kerja, gaji pokok terakhir, dan pastikan hasilnya tidak melebihi batas maksimum atau minimum yang telah ditetapkan. Jika melebihi atau kurang, sesuaikan dengan batas yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai detail perhitungan dan tabel gaji pokok PNS dapat diakses melalui website resmi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar