55 NEWS – Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 tengah bergulir secara bertahap. Namun, pertanyaan besar yang menggelayut di benak para calon abdi negara ini adalah: kapan mereka bisa mulai bekerja dan merasakan manfaat finansialnya?

Related Post
PPPK paruh waktu sendiri merupakan solusi bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai. Dengan skema ini, kebutuhan akan ASN tetap terpenuhi tanpa membebani kas negara secara berlebihan. Para PPPK paruh waktu akan menerima upah sesuai dengan kemampuan anggaran instansi tempat mereka bertugas.

Meski seleksi telah usai dan dinyatakan lulus, hingga pertengahan Oktober 2025, belum semua PPPK paruh waktu memegang SK pengangkatan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus memproses usulan penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu. Progres inilah yang menjadi kunci penentu kapan para pegawai baru ini dapat memulai aktivitas kerja secara resmi.
Menurut aturan yang berlaku, seorang pegawai baru dianggap sah bekerja setelah mengantongi dua dokumen krusial: Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). TMT menandai tanggal resmi dimulainya masa tugas, sementara SPMT menjadi bukti penempatan pegawai di unit kerja yang telah ditentukan. Tanpa kedua dokumen ini, PPPK paruh waktu belum berhak melaksanakan tugas, menerima gaji, maupun tunjangan lainnya.
Meskipun demikian, proses administrasi di berbagai instansi daerah menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Jika melihat tren yang ada, diperkirakan PPPK paruh waktu secara nasional baru dapat aktif bekerja pada awal hingga pertengahan November 2025. Namun, perlu diingat bahwa jadwal di setiap daerah dapat berbeda, tergantung pada kecepatan penyelesaian proses administrasi masing-masing.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Prioritas diberikan kepada pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum berhasil lulus atau mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
"PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," tegas Aba.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar