55 NEWS – Pemerintah telah memutuskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan pelanggan listrik subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga Desember 2025. Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan demikian, tarif listrik pada bulan Oktober, November, dan Desember 2025 akan tetap sama seperti periode sebelumnya.

Related Post
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik akan terus diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal IV (Oktober-Desember) tahun 2025 tetap stabil. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA), sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," jelasnya.
Terakhir kali penerapan tariff adjustment dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara itu, golongan pelanggan lainnya terakhir kali mengalami penyesuaian tarif pada tahun 2020.
Meskipun tarif listrik tetap, pemerintah dan PLN terus berupaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi. Infrastruktur kelistrikan akan terus diperkuat, dan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) akan didorong dalam bauran energi nasional.
Berikut rincian tarif listrik subsidi hingga Desember 2025:
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar