55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau terkait penggunaan surat utang Patriot Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara sebagai agunan atau jaminan dalam pengajuan kredit perbankan. Hal ini membuka peluang baru bagi BPI Danantara dan memberikan fleksibilitas lebih bagi perbankan dalam pengelolaan risiko kredit.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa obligasi, termasuk Patriot Bond, secara umum dapat diterima sebagai agunan kredit asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. "Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa baik obligasi pemerintah maupun korporasi berpotensi menjadi jaminan yang sah. Namun, penilaian terhadap kelayakan obligasi sebagai agunan harus dilakukan secara cermat, objektif, transparan, dan berkelanjutan.
Status pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi salah satu indikator penting. Selain itu, pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi faktor penentu dalam proses asesmen. Hal ini memastikan bahwa bank memiliki informasi yang cukup untuk menilai risiko yang terkait dengan obligasi tersebut.
OJK menekankan pentingnya bagi bank untuk mempertimbangkan beberapa aspek krusial dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan. Aspek-aspek tersebut meliputi selera risiko (risk appetite) bank, efektivitas manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas. Dengan memperhatikan hal ini, bank dapat meminimalisir potensi kerugian dan menjaga stabilitas keuangan.
Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan BPI Danantara dapat lebih optimal dalam memanfaatkan Patriot Bond. Sementara itu, perbankan memiliki alternatif agunan yang lebih beragam, sehingga dapat mendukung penyaluran kredit yang lebih luas dan efisien.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar