55 NEWS – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan peringatan keras kepada para pedagang beras di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur, untuk tidak memainkan harga di luar batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Ancaman pencabutan izin usaha menjadi senjata pamungkas bagi para pelanggar yang terbukti menaikkan harga beras secara sewenang-wenang.

Related Post
Bapanas telah menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemantauan intensif di lapangan. Hasilnya, harga beras di Jawa Timur terpantau masih terkendali dan sesuai dengan HET, meskipun terdapat fluktuasi di beberapa wilayah. Kabupaten Kediri, sebagai salah satu sentra produksi padi dan distribusi beras utama, menjadi fokus utama pengawasan.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tata niaga beras berjalan sesuai aturan. "Kami memastikan produsen di Kediri memproduksi dan menyalurkan beras dengan baik serta menjual ke pasar sesuai HET. Harga di tingkat produsen sudah berada di kisaran Rp14.500 per kilogram untuk beras premium," ujarnya.
Andriko menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang kedapatan menjual beras di atas HET. Dimulai dari surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berulang. "Tidak boleh ada pedagang menaikkan harga seenaknya. Kalau di tingkat produsen sudah Rp14.500, maka pengecer tidak boleh menjual lebih dari Rp14.900. Kalau masih melanggar, kami beri surat peringatan. Bila dalam dua minggu tetap bandel, akan dilakukan penindakan, izinnya bisa dicabut," tegasnya. Bapanas berharap langkah ini dapat menjaga stabilitas harga beras dan melindungi konsumen dari praktik curang pedagang nakal.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar