55 NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait lembaga pengawas independen Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka babak baru dalam revisi Undang-Undang ASN. DPR RI kini tengah berupaya merumuskan formula yang tepat untuk lembaga pengawas ini, tanpa menambah beban birokrasi yang sudah ada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menekankan pentingnya menghormati putusan MK tersebut.

Related Post
Doli menjelaskan bahwa pembahasan UU ASN sebelumnya diwarnai perdebatan sengit mengenai keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Meskipun banyak pihak menginginkan KASN tetap eksis sebagai lembaga pelindung ASN dari politisasi, pemerintah saat itu cenderung menghapus KASN dan mengalihkan fungsi pengawasan ke Kementerian PAN-RB dan BKN.

Kini, dengan adanya putusan MK, DPR harus mencari solusi agar lembaga pengawas ASN tetap efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih birokrasi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses revisi UU ASN.
Selain isu lembaga pengawas, usulan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes juga menjadi sorotan. Doli menjelaskan bahwa UU ASN sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk penyelesaian masalah tenaga honorer, namun pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.
UU ASN mengatur bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, di mana PPPK dibagi menjadi dua kategori: penuh waktu dan paruh waktu. Diharapkan, tenaga honorer dapat masuk ke kategori PPPK, mengingat banyak dari mereka telah bekerja puluhan tahun dan tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi PNS. Revisi UU ASN ini akan menjadi penentu nasib para ASN, baik PNS maupun PPPK, di masa depan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar