55 NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mewujudkan impian warga memiliki rumah pertama melalui kebijakan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan peran penting sektor properti dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Related Post
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) menjadi kunci dalam meringankan beban masyarakat saat membeli rumah pertama. Kebijakan ini memberikan pengecualian pajak atas sebagian nilai perolehan objek pajak (NPOP), yang menjadi dasar perhitungan BPHTB.

Di tengah harga properti yang terus melonjak, banyak warga Jakarta kesulitan untuk memiliki hunian sendiri akibat tingginya biaya, termasuk pajak dan biaya perolehan hak atas tanah. "Melalui kebijakan NPOPTKP ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk mewujudkan impian memiliki rumah pertama yang layak dan terjangkau," ujar Morris.
NPOPTKP sendiri merupakan batasan nilai perolehan objek pajak yang tidak dikenakan pajak. NPOP digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul karena peristiwa hukum tertentu. Dengan adanya NPOPTKP, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses kepemilikan rumah di Jakarta. Informasi lebih lanjut mengenai NPOPTKP dan dasar perhitungannya dapat diakses melalui situs resmi 55tv.co.id atau kantor Bapenda terdekat.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar