Kejutan Natal Lebih Awal? Bocoran Jadwal THR 2025 untuk Karyawan Swasta & BUMN!

Kejutan Natal Lebih Awal? Bocoran Jadwal THR 2025 untuk Karyawan Swasta & BUMN!

55 NEWS – Para pekerja swasta dan BUMN, bersiaplah menyambut Natal 2025 dengan senyum lebar! Pertanyaan besar yang selalu menghantui menjelang hari raya, "Kapan THR Natal cair?", akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

COLLABMEDIANET

Kabar baiknya, aturan mainnya tetap sama: THR wajib dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Natal. Ini berarti, para pekerja bisa merencanakan liburan dan perayaan Natal dengan lebih tenang dan terencana.

 Kejutan Natal Lebih Awal? Bocoran Jadwal THR 2025 untuk Karyawan Swasta & BUMN!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Siapa saja yang berhak menerima THR Natal 2025? Semua pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik yang berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), maupun pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang, berhak atas THR.

Besaran THR yang diterima pun bervariasi, tergantung masa kerja. Bagi mereka yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima adalah sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi yang masa kerjanya antara 1 hingga 12 bulan, THR dihitung secara proporsional, yaitu (masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah.

Bagaimana dengan pekerja harian lepas? Bagi mereka yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya Natal. Dengan demikian, semua pekerja memiliki kejelasan mengenai hak THR mereka.

Jadi, catat tanggal pentingnya dan persiapkan diri untuk menyambut Natal 2025 dengan THR di tangan! Jangan lupa pantau terus 55tv.co.id untuk informasi terbaru seputar ekonomi dan bisnis.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar