Geger! Roblox Kini Jadi Tukang Pajak? Segini Lho Rupiah yang Dikumpul dari Dunia Digital!

Geger! Roblox Kini Jadi Tukang Pajak? Segini Lho Rupiah yang Dikumpul dari Dunia Digital!

55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat rekor penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang fantastis, mencapai Rp43,75 triliun hingga akhir Oktober 2025. Angka ini membuktikan bahwa ekonomi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan mesin penggerak utama pendapatan negara.

COLLABMEDIANET

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa pundi-pundi pajak ini berasal dari empat sumber utama. Porsi terbesar disumbang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp33,88 triliun. Kemudian disusul oleh pajak aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, pajak dari bisnis fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,19 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.

 Geger! Roblox Kini Jadi Tukang Pajak? Segini Lho Rupiah yang Dikumpul dari Dunia Digital!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Realisasi Rp43,75 triliun ini adalah bukti nyata bahwa ekonomi digital telah menjadi tulang punggung penerimaan negara," tegas Rosmauli.

Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan pemajakan di sektor digital dengan menunjuk lebih banyak perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga Oktober 2025, total sudah ada 251 perusahaan yang bertugas memungut pajak digital.

Yang menarik, pada Oktober 2025, DJP menunjuk lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE. Salah satunya adalah Roblox Corporation, perusahaan di balik platform game global yang sangat populer di kalangan anak muda. Selain Roblox, perusahaan lain yang ditunjuk adalah Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.

Namun, bersamaan dengan penunjukan baru ini, pemerintah juga mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut PPN PMSE.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar