• Indonesia Bidik Takhta Raja Karbon Dunia! Potensi Ekonomi Bikin Tercengang
  • RI Siap Jadi Pemain Utama Pasar Karbon Global, Peluang Emas Rp9.422 Triliun di Depan Mata!
  • Gambar Istimewa : img.okezone.com
  • Revolusi Hijau Indonesia: Ambisi Jadi Pemimpin Perdagangan Karbon Dunia Terungkap!
  • Artikel Berita:

    COLLABMEDIANET

    55 NEWS – Indonesia berambisi untuk memimpin perdagangan karbon global, dengan potensi ekonomi yang sangat menjanjikan mencapai USD 565,9 miliar atau setara dengan Rp9.422 triliun. Proyeksi ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam pasar karbon berkelanjutan di masa depan.

    Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga, menyatakan bahwa perdagangan karbon dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi kesenjangan pendapatan antar daerah. "Peluang ini dapat dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan kerja hijau melalui konservasi, reforestasi, pertanian berkelanjutan, dan ekowisata," ujarnya pada Sabtu (6/12/2025).

    Konferensi Karbon Digital (Carbon Digital Conference/CDC) diharapkan menjadi wadah strategis untuk mendorong aksi mitigasi dan adaptasi lingkungan di berbagai sektor. Fokus utama konferensi ini adalah memamerkan perkembangan proyek Carbon Capture and Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) serta proyek berbasis alam (Nature Based), khususnya di sektor Areal Penggunaan Lain (APL) dan kelautan.

    Riza menambahkan, "CDC akan menjadi platform bagi startup teknologi iklim untuk menampilkan inovasi mereka di industri hijau yang berkembang pesat. Hal ini akan mempercepat pencapaian Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) dan berkontribusi pada target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo."

    Komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi perubahan iklim, khususnya melalui perdagangan karbon, semakin diperkuat. Pemerintah telah menandatangani setidaknya lima Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan berbagai standar internasional. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menggantikan Perpres 98/2021, menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan pasar karbon di Indonesia. Informasi ini dikutip dari 55tv.co.id.

    Editor: Akbar soaks

    Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

    Tags:

    Ikutikami :

    Tinggalkan komentar