55 NEWS – Jakarta – Kontribusi fantastis Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menyumbang remitansi hingga Rp253,3 triliun pada tahun 2024, kini dihadapkan pada ancaman serius yang mengintai. Berbagai risiko, mulai dari biaya penempatan yang mencekik hingga jeratan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menjadi sorotan utama pemerintah. Menanggapi situasi genting ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah menggodok penyempurnaan regulasi guna memastikan perlindungan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pahlawan devisa.

Related Post
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa PMI masih rentan menjadi korban praktik ilegal. Banyak calon pekerja yang terpaksa menanggung biaya penempatan yang tidak wajar, bahkan tak sedikit yang terjebak dalam jalur non-prosedural. Kondisi ini membuka celah lebar bagi penipuan dan eksploitasi, mendesak pemerintah untuk segera bertindak dengan kebijakan yang lebih adaptif dan protektif.

Dalam upaya strategis ini, Kemenko PM telah menggelar Lokakarya Konsultasi kedua di Jakarta, melibatkan para pemangku kepentingan kunci seperti Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK). Forum ini menjadi wadah penting untuk menjaring masukan demi penyempurnaan dan pembaharuan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pekerja Migran.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, pada Senin (15/12/2025) menegaskan, "Perpres 130 Tahun 2024 memang telah memformulasikan komitmen negara untuk memperkuat pelindungan. Namun, evaluasi kami menunjukkan adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan TPPO. Oleh karena itu, regulasi baru sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan mutlak diperlukan." Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan dinamika pasar kerja global, hambatan implementasi di lapangan, serta tuntutan harmonisasi kelembagaan dan visi pembangunan jangka menengah (RPJMN 2025-2029).
Leontinus menekankan bahwa kontribusi ekonomi PMI yang mencapai Rp253,3 triliun pada tahun 2024 harus diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada martabat kemanusiaan. Lokakarya ini, menurutnya, adalah platform dialog inklusif untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti. "Kami secara khusus mengundang P3MI dan BLK/LPK karena mereka adalah ujung tombak yang paling memahami tantangan di lapangan, mulai dari isu biaya penempatan yang mahal, kebutuhan harmonisasi kurikulum pelatihan, hingga pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap migrasi irregular dan TPPO," jelasnya, seperti dikutip dari 55tv.co.id.
Salah satu isu krusial yang menjadi fokus diskusi adalah praktik pembebanan biaya penempatan (placement fee) yang kerap memicu overcharging oleh sebagian P3MI. Asosiasi P3MI, seperti APJATI, diharapkan dapat merumuskan standardisasi biaya penempatan yang adil serta strategi pencegahan praktik overcharging demi terciptanya kualitas pekerja yang optimal dan terhindar dari penempatan non-prosedural serta TPPO. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menciptakan ekosistem penempatan PMI yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi hak asasi dan keamanan para pekerja.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar