55 NEWS – JAKARTA – Sebuah era baru dalam penetapan upah minimum di Indonesia siap dimulai. Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, secara resmi mengumumkan formula baru yang akan menjadi landasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan strategis ini, yang disebut-sebut sebagai komitmen pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, berpotensi membawa angin segar bagi jutaan pekerja di seluruh negeri.

Related Post
Menaker Yassierli, pada Rabu (17/12/2025), menjelaskan bahwa formula yang disepakati adalah inflasi ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa (inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa)). Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Ini merupakan terobosan signifikan yang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang lebih dinamis antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Menurut Yassierli, kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Putusan tersebut menekankan pentingnya formula pengupahan yang lebih adil dan transparan, mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi secara komprehensif agar tidak hanya menguntungkan satu pihak.
Proses penetapan upah minimum ini tidak serta merta langsung dari pusat. Yassierli menerangkan bahwa kenaikan upah minimum akan diolah dan direkomendasikan terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Daerah kepada gubernur di masing-masing wilayah. Mekanisme ini menunjukkan adanya desentralisasi dalam penentuan upah, disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan lokal.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan juga mengatur secara tegas kewenangan gubernur. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), memberikan fleksibilitas namun tetap dalam koridor regulasi yang berlaku.
Dengan skema baru ini, diharapkan penetapan upah minimum ke depan akan lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif. Para pelaku usaha dan pekerja kini menantikan detail implementasi dari formula ini yang akan menentukan besaran kenaikan upah riil di tahun 2026, sebuah langkah yang akan dipantau ketat oleh 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar