55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah strategis yang dinilai krusial bagi stabilitas ekonomi nasional dengan memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. Kebijakan ini segera disambut positif oleh berbagai kalangan, dianggap sebagai sentimen pendorong yang kuat bagi pemulihan ekonomi dan penyesuaian terhadap kondisi daya beli masyarakat yang masih memerlukan dukungan.

Related Post
Keputusan ini sejalan dengan aspirasi publik yang sejak lama mengharapkan pemerintah untuk menahan kenaikan PPN. Direktur Eksekutif GREAT Institute, Sudarto, pada Rabu (17/12/2025), menyatakan bahwa langkah Menkeu Purbaya ini mencerminkan responsifnya pemerintah terhadap kondisi riil masyarakat. "Publik telah menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap langkah-langkah Pak Menkeu Purbaya sebelumnya," ujar Sudarto, menegaskan adanya "Purbaya Effect" yang berkontribusi besar terhadap kepercayaan publik.

Riset yang dilakukan oleh GREAT Institute mengindikasikan tingginya optimisme masyarakat terhadap masa depan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang mencapai angka impresif 89,3%. Lebih lanjut, 71,8% responden merasa kondisi ekonomi rumah tangga mereka membaik dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Sudarto menyimpulkan bahwa "Purbaya Effect" adalah faktor dominan di balik optimisme ini, dan kebijakan PPN yang tidak naik akan terus menjaga momentum positif tersebut bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
Secara terpisah, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Adrian Nalendra Perwira, menilai kebijakan fiskal ini sebagai langkah yang sangat bijaksana. Menurutnya, keputusan tersebut krusial untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah upaya pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Adrian menekankan bahwa pendekatan fiskal yang adaptif dan tidak pro-siklikal seperti ini sangat diperlukan. "Dalam konteks pemulihan ekonomi, keputusan untuk tidak menaikkan PPN adalah langkah yang tepat. Kebijakan fiskal tidak boleh justru membebani ekonomi ketika masyarakat dan dunia usaha sedang berupaya bangkit," jelas Adrian kepada 55tv.co.id.
Adrian juga menyoroti sifat regresif dari PPN. Kenaikan tarif PPN, menurutnya, akan sangat membebani kelompok berpendapatan rendah dan menengah. Hal ini berisiko menekan konsumsi domestik, yang pada gilirannya dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Dengan menahan kenaikan PPN, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli, tetapi juga memberikan ruang bagi sektor usaha untuk bernapas dan berinvestasi, menciptakan iklim ekonomi yang lebih kondusif untuk pertumbuhan jangka panjang.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar