55 NEWS – Pasar komoditas logam mulia kembali bergejolak di awal tahun 2026. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dilaporkan mengalami kenaikan signifikan pada Jumat, 2 Januari 2026, memicu perhatian serius dari para investor dan pelaku pasar. Lonjakan harga ini menambah dinamika menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Related Post
Pada hari tersebut, harga emas Antam melonjak sebesar Rp16.000 per gram, mencapai level Rp2.502.000. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga beli kembali (buyback), yang turut terkerek Rp16.000, kini berada di angka Rp2.363.000 per gram. Dinamika ini tentu menjadi sorotan utama bagi mereka yang memiliki portofolio investasi emas, baik yang berencana membeli maupun menjual.

Penetapan harga ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan di kantor pusat Antam Pulo Gadung, Jakarta. Namun, para calon pembeli disarankan untuk memeriksa ketersediaan produk, mengingat beberapa varian emas dilaporkan belum tersedia di platform daring resmi perusahaan. Keterbatasan stok ini bisa menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam strategi investasi.
Dalam konteks regulasi perpajakan, transaksi emas Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang secara eksplisit menyatakan bahwa nilai PPN tidak akan diperhitungkan dalam total pembayaran akhir. Ini tentu menjadi kabar baik bagi konsumen karena mengurangi beban biaya tambahan.
Meskipun demikian, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, setiap penjualan emas oleh PT ANTAM Tbk sebagai penjual akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang berlaku adalah 0,25 persen dari nilai transaksi, dan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan langsung oleh PT ANTAM Tbk. Hal ini penting untuk dicermati oleh investor demi perencanaan keuangan yang optimal dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar