55 NEWS – Jakarta – Pasar logam mulia nasional kembali diwarnai dinamika signifikan. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami koreksi tajam setelah sempat menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Tercatat, harga emas Antam hari ini merosot Rp16.000, mematok harga per gramnya di angka Rp2.488.000.

Related Post
Penurunan ini tidak hanya berdampak pada harga jual, tetapi juga berimbas pada harga buyback emas Antam. Bagi para pemilik yang berencana melepas kembali investasinya, harga beli kembali yang ditawarkan ikut terkoreksi sebesar Rp17.000, kini berada di level Rp2.346.000 per gram. Pergerakan harga ini tentu menjadi perhatian serius bagi para investor emas, baik yang berencana untuk membeli maupun menjual.

Informasi harga ini berlaku untuk transaksi di kantor pusat Antam Pulo Gadung, Jakarta. Namun, pantauan dari laman resmi Logam Mulia 55tv.co.id menunjukkan bahwa beberapa varian pecahan emas masih belum tersedia untuk pembelian daring pada saat ini.
Dalam konteks regulasi pajak, perlu dicatat bagi para investor bahwa transaksi pembelian emas batangan saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Dengan demikian, nilai PPN tidak akan diperhitungkan dalam total pembayaran. Kendati demikian, PT Antam Tbk sebagai penjual akan menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia 55tv.co.id, berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai pecahan pada hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.294.000
- Emas 1 gram: Rp2.488.000
- Emas 2 gram: Rp4.916.000
- Emas 3 gram: Rp7.349.000
Pergerakan harga yang fluktuatif ini menegaskan pentingnya bagi investor untuk selalu memantau dinamika pasar dan memahami faktor-faktor yang memengaruhinya sebelum mengambil keputusan investasi.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar