55 NEWS – Jakarta – Sebuah gebrakan signifikan dalam lanskap perpajakan nasional akan segera berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan akan memiliki akses penuh terhadap informasi transaksi yang melibatkan dompet digital (e-wallet) hingga aset kripto mulai 1 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jaring pengawasan perpajakan di era ekonomi digital yang kian pesat, menandai babak baru transparansi keuangan bagi jutaan pengguna di Indonesia.

Related Post
Aturan krusial ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang telah diundangkan pada 31 Desember 2025. Beleid ini secara eksplisit memasukkan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik sebagai entitas yang wajib melaporkan informasi keuangan kepada DJP. PJP, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, yang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral, kini dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan. Ini berarti, data rekening dan seluruh aktivitas transaksi yang terjadi melalui platform e-wallet akan menjadi bagian dari informasi keuangan yang dapat diakses DJP untuk kepentingan perpajakan.

Tak hanya e-wallet, sektor aset digital yang sedang booming, yakni kripto, juga tak luput dari pengawasan. PMK ini secara tegas mengatur pengawasan terhadap transaksi kripto. Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan dari Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Akses ini, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2, mencakup penerimaan informasi keuangan secara otomatis serta informasi, bukti, atau keterangan berdasarkan permintaan khusus.
Langkah ini diambil dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. "Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepatuhan perpajakan di seluruh sektor ekonomi, termasuk yang berbasis digital," demikian bunyi salah satu poin penting dalam aturan tersebut, sebagaimana dikutip 55tv.co.id. Kebijakan ini mencerminkan adaptasi pemerintah terhadap dinamika ekonomi modern yang semakin didominasi oleh transaksi non-tunai dan aset digital.
Implikasi dari kebijakan ini sangat luas. Bagi para pengguna e-wallet dan investor kripto, transparansi keuangan akan menjadi keniscayaan. Ini menandai era baru di mana transaksi digital tidak lagi bisa dianggap luput dari pantauan otoritas pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan basis pajak negara, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah derasnya arus transaksi digital yang terus tumbuh, demi terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan merata.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar