55 NEWS – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya, secara resmi telah mengakhiri ikatan pernikahan yang telah mereka bina selama 29 tahun. Keputusan perceraian ini diputuskan melalui proses e-court pada Rabu, 7 Januari 2025, di Pengadilan Agama Kota Bandung, menandai babak baru dalam kehidupan keduanya.

Related Post
Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, menegaskan bahwa langkah untuk berpisah dengan wanita yang sering ia sapa "Bu Cinta" ini telah melalui pertimbangan yang matang dan mendalam. "Perceraian saya dengan Atalia Praratya telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya, memberikan konfirmasi resmi atas status hubungannya.

Ia menambahkan, "Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan perpisahan ini secara damai dan bertanggung jawab, sebuah langkah yang kerap menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian konflik rumah tangga di kalangan figur publik.
Pasca-perpisahan ini, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah menyepakati model co-parenting untuk mengasuh anak mereka. Sementara itu, Pengadilan Agama Kota Bandung juga telah menetapkan hak asuh atas Camillia Laetitia Azzahra, atau yang akrab disapa Zara, jatuh kepada Atalia Praratya sebagai ibu kandungnya.
Dalam konteks implikasi finansial pasca-perceraian, pertanyaan mengenai besaran nafkah bulanan yang wajib dibayarkan Ridwan Kamil kepada Atalia Praratya menjadi salah satu sorotan utama publik dan pemerhati hukum keluarga. Meskipun keputusan perceraian telah final, detail mengenai angka spesifik nafkah bulanan ini belum diungkap secara publik dalam informasi yang tersedia. Biasanya, penetapan nafkah pasca-perceraian mempertimbangkan berbagai faktor krusial, termasuk kemampuan finansial pihak pemberi nafkah, kebutuhan hidup layak pihak penerima nafkah, serta durasi pernikahan yang telah dijalani. Kasus ini menyoroti bagaimana aspek ekonomi menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelesaian sebuah ikatan rumah tangga, terutama bagi figur publik yang kehidupannya kerap menjadi perhatian masyarakat.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar