Terbongkar! Jaringan Faktur Fiktif Rp170 Miliar Guncang Keuangan Negara, Pelaku Tak Berkutik di Tangan DJP!

Terbongkar! Jaringan Faktur Fiktif Rp170 Miliar Guncang Keuangan Negara, Pelaku Tak Berkutik di Tangan DJP!

55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan perpajakan dengan melimpahkan berkas perkara dan seorang tersangka berinisial IDP kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 09 Januari 2026. IDP diduga kuat menjadi dalang di balik praktik penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif, yang telah menyebabkan potensi kerugian negara mencapai angka fantastis Rp170,29 miliar.

COLLABMEDIANET

Kasus ini menjadi sorotan utama mengingat besarnya nilai kerugian fiskal yang ditimbulkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian upaya penegakan hukum, termasuk tindakan jemput paksa yang dilakukan otoritas pajak. Rosmauli menegaskan bahwa IDP sebelumnya menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Terbongkar! Jaringan Faktur Fiktif Rp170 Miliar Guncang Keuangan Negara, Pelaku Tak Berkutik di Tangan DJP!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Sebelumnya, tersangka IDP telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, yang mengindikasikan adanya upaya penghindaran proses hukum," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya yang diterima 55tv.co.id pada Jumat (09/01/2026). "Oleh karena itu, tim penyidik DJP, bekerja sama dengan Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri, terpaksa melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk memastikan kelancaran proses hukum."

Skema kejahatan ini disinyalir berlangsung masif sepanjang periode 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan aksinya, IDP diduga memanfaatkan empat entitas perusahaan cangkang, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, sebagai alat untuk menerbitkan faktur-faktur fiktif. Faktur-faktur bodong tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan-perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera, menciptakan keuntungan ilegal bagi pelaku sekaligus merugikan keuangan negara.

Atas tindakan kriminal yang merusak integritas sistem perpajakan nasional ini, IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda yang signifikan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan pajak bahwa DJP akan terus gencar melakukan penegakan hukum demi menjaga penerimaan negara.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar