55 NEWS – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara terkait kriteria pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam klarifikasi terbarunya, BGN menegaskan bahwa tidak semua personel SPPG akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK, membatasi peluang ini hanya untuk tiga jabatan inti yang dianggap strategis. Kebijakan ini sekaligus menepis harapan ribuan relawan SPPG yang selama ini turut berkontribusi di lapangan.

Related Post
BGN secara tegas menyebutkan bahwa hanya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK. Dengan demikian, para relawan SPPG, yang selama ini menjadi tulang punggung operasional di banyak daerah, tidak termasuk dalam skema pengangkatan ini. Penjelasan ini muncul sebagai respons atas berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang bunyinya ‘pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. "Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," tegas Nanik, sebagaimana dikutip dari 55tv.co.id.
Klarifikasi ini menjadi sangat krusial guna menghindari timbulnya ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini telah berperan aktif dalam mendukung implementasi Program MBG di lapangan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan administratif terkait status kepegawaian.
Nanik juga tidak menampik bahwa peran relawan tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem Program MBG. Namun, ia menekankan bahwa status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan awal yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai aparatur negara.
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," pungkas Nanik, menegaskan komitmen BGN terhadap kerangka kebijakan yang telah ditetapkan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar