55 NEWS – Regulator hulu migas nasional, SKK Migas, secara tegas menutup celah bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan seluruh pelaku usaha di sektor ini yang masih berupaya mengabaikan pemanfaatan barang dan jasa produksi dalam negeri. Kebijakan ini menandai era baru penegasan komitmen terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) demi menekan angka impor yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Related Post
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Simanjuntak, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan peningkatan kapasitas nasional memiliki indikator yang sangat gamblang. "Termometernya jelas. Jika angka impor masih tinggi, itu berarti ada sesuatu yang keliru dalam implementasi. Target kita tunggal: impor harus turun, dan TKDN wajib meningkat," ujar George dalam sebuah Media Briefing bertajuk Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia di Jakarta, seperti dilansir 55tv.co.id.

Tak Ada Toleransi untuk Impor
George lebih lanjut mengungkapkan bahwa SKK Migas kini memegang kendali penuh melalui "master list" barang dan jasa migas yang dilengkapi dengan peta TKDN yang sangat rinci. Daftar ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendali kebijakan strategis yang akan menjadi pedoman utama. Konsekuensinya pun tidak main-main: master list impor tidak akan diterbitkan jika barang atau jasa tersebut sudah mampu diproduksi di dalam negeri dan telah memenuhi standar operasional migas yang ketat.
"Apabila barang tersebut sudah bisa diproduksi di Indonesia, maka tidak ada lagi alasan untuk melakukan impor. Di sinilah letak konsekuensi dan sanksi yang akan diterapkan," tegasnya, menggarisbawahi komitmen SKK Migas untuk memberdayakan industri lokal.
Prioritas Utama: Standar Mutu dan Keandalan
Sejalan dengan penegasan tersebut, Chairperson of IPA Supply Chain Committee, Kenneth Gunawan, menyatakan bahwa perusahaan migas pada dasarnya sangat terbuka dan mendukung penggunaan produk serta jasa nasional. Menurut Kenneth, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memiliki prinsip pragmatis: keselamatan, kualitas, keandalan (reliability), dan keberlanjutan operasi adalah parameter krusial yang menjadi prioritas utama. Selama pemasok lokal mampu memenuhi standar tinggi tersebut, impor tidak lagi menjadi kebutuhan mendesak.
"Perusahaan migas justru akan sangat senang jika dapat didukung oleh pemasok nasional. Tidak ada urgensi untuk impor sepanjang kualitas, keandalan, dan standar operasionalnya terpenuhi," ujarnya, menekankan bahwa kualitas adalah kunci utama penerimaan produk lokal.
Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas nasional harus dipahami sebagai sebuah investasi jangka panjang yang membutuhkan proses bertahap dan konsistensi pembinaan, bukan sekadar kebijakan instan. Meskipun menerapkan disiplin yang ketat, SKK Migas menekankan bahwa pendekatan penguatan TKDN tetap dijalankan secara kolaboratif. Regulator, K3S, asosiasi industri, dan manufaktur lokal didorong untuk duduk bersama, merumuskan strategi, dan membangun kesiapan ekosistem industri nasional secara komprehensif.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar