55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Keputusan strategis ini, yang berlaku efektif sejak 31 Januari 2026, diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, menandai langkah penting dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan lembaga pengawas sektor keuangan nasional.

Related Post
Penunjukan Friderica, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, dilakukan sesuai mekanisme internal yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas organisasi serta memastikan kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugasnya dalam mengawal sektor keuangan Indonesia.

Menyikapi perkembangan ini, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategisnya. Hal ini bertujuan untuk merespons dinamika yang terjadi di sektor keuangan, sekaligus memastikan koordinasi optimal dengan seluruh pemangku kepentingan. Layanan kepada masyarakat pun dipastikan tetap berjalan maksimal demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Di tengah sorotan terhadap penetapan pimpinan baru OJK, publik tentu bertanya-tanya mengenai besaran gaji yang diterima oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua OJK. Meskipun angka spesifik untuk posisi puncak ini tidak dipublikasikan secara gamblang, gambaran mengenai potensi penghasilan di level manajemen tertinggi OJK dapat ditarik dari informasi yang beredar.
Merujuk pada data yang dihimpun 55tv.co.id dari berbagai sumber, termasuk Dealls pada Senin (2/1/2026), posisi direktur di OJK, yang merupakan bagian dari manajemen tingkat atas, memimpin departemen-departemen strategis seperti hukum, pengawasan, hingga transformasi digital. Pekerjaan mereka melibatkan pengambilan keputusan berskala nasional yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, wajar jika gaji direktur OJK tergolong tinggi, disertai berbagai benefit yang menarik. Meskipun Friderica kini menempati posisi yang lebih tinggi sebagai Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, implikasi dari tanggung jawab yang diemban menunjukkan bahwa kompensasinya akan sepadan dengan bobot tugas yang sangat krusial tersebut.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar