55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah strategis yang akan mengubah lanskap kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasca-demutualisasi, pintu kini terbuka lebar bagi investor asing untuk turut menjadi pemegang saham bursa. Regulasi ini, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dirancang untuk mengatur struktur kelembagaan kepemilikan saham bursa efek, meskipun dengan batasan yang terdefinisi guna menjaga stabilitas pasar domestik.

Related Post
Demutualisasi BEI menandai transformasi fundamental dari entitas nirlaba menjadi perusahaan berorientasi keuntungan, membuka jalan bagi diversifikasi kepemilikan. Ini bukan sekadar perubahan status, melainkan sebuah evolusi yang berpotensi menarik modal global, meningkatkan likuiditas pasar, dan mendorong praktik tata kelola yang lebih transparan di bursa saham Indonesia.

Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengonfirmasi bahwa RPP demutualisasi ini sedang dalam tahap pembahasan intensif bersama pemerintah. "RPP-nya sedang dalam pembahasan. OJK dilibatkan dan terus melakukan pembahasan di tingkat perumus," ujar Hasan di Jakarta, Selasa lalu, seperti dikutip dari 55tv.co.id. Keterlibatan aktif OJK memastikan bahwa kerangka regulasi yang dihasilkan akan komprehensif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan serta dinamika pasar modal Indonesia.
Proses pembentukan regulasi krusial ini tidak akan tergesa-gesa. Hasan menjelaskan, sebelum RPP demutualisasi Bursa Efek diundangkan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan konsultasi mendalam dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahapan ini juga mencakup siklus konsultasi publik, memastikan transparansi dan mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku pasar hingga akademisi.
Mengenai partisipasi investor asing, termasuk dana investasi negara (sovereign wealth fund/SWF), Hasan menegaskan bahwa RPP demutualisasi tidak akan secara spesifik mengatur jenis atau tipe investor asing tertentu. Fokus utama regulasi adalah pada pengaturan struktur dan kategori kelembagaan kepemilikan. Ini berarti, batasan akan lebih bersifat struktural dan sistemik, bukan diskriminatif terhadap asal-usul investor, melainkan pada kapasitas dan peran kelembagaan mereka dalam kepemilikan bursa.
Langkah OJK ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat fundamental BEI, meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global, dan mendorong praktik tata kelola perusahaan yang lebih baik. Dengan masuknya investor asing, diharapkan akan terjadi transfer pengetahuan, peningkatan standar operasional, serta dorongan bagi inovasi di pasar modal domestik. Namun, tantangannya adalah menyeimbangkan keterbukaan dengan perlindungan kepentingan nasional, menjaga stabilitas pasar, dan memastikan bahwa kepemilikan asing tidak mendominasi secara berlebihan.
Transformasi kepemilikan BEI ini menandai babak baru bagi pasar modal Indonesia, membuka peluang sekaligus menuntut kehati-hatian dan kecermatan dalam perumusan kebijakan. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada detail RPP yang akan datang dan bagaimana regulasi tersebut mampu menciptakan ekosistem pasar modal yang inklusif, kuat, dan berdaya saing global.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar