Geger Industri! Denda Rp2,17 Miliar Hantam Perusahaan Besar, Ratusan TKA Ilegal Jadi Biang Keroknya – Apa Dampaknya Bagi Pekerja Lokal?

Geger Industri! Denda Rp2,17 Miliar Hantam Perusahaan Besar, Ratusan TKA Ilegal Jadi Biang Keroknya – Apa Dampaknya Bagi Pekerja Lokal?

55 NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Keputusan tegas ini diambil setelah tim pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beroperasi di lingkungan perusahaan tersebut tanpa dilengkapi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.

COLLABMEDIANET

Investigasi mendalam yang dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) oleh tim Kemnaker pada periode 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengungkap pelanggaran serius ini. Denda yang ditetapkan telah lunas dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026, menandai komitmen penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

Geger Industri! Denda Rp2,17 Miliar Hantam Perusahaan Besar, Ratusan TKA Ilegal Jadi Biang Keroknya – Apa Dampaknya Bagi Pekerja Lokal?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menekankan pentingnya penegakan regulasi ini demi menciptakan keadilan di pasar tenaga kerja. "Ini bukan sekadar persoalan administratif belaka. Kepatuhan terhadap RPTKA merupakan fondasi utama untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap menjadi prioritas dan terlindungi," tegas Ismail dalam pernyataan resminya yang diterima 55tv.co.id di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Ismail lebih lanjut menguraikan bahwa RPTKA adalah persyaratan dokumen esensial yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja sebelum mempekerjakan TKA. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. "Regulasinya sangat gamblang. Pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk melengkapi RPTKA sebelum TKA mulai bekerja. Jika kewajiban ini diabaikan, maka konsekuensi hukumnya pun sudah sangat terang," pungkasnya, menggarisbawahi risiko finansial dan hukum yang mengintai perusahaan yang abai terhadap regulasi vital ini.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar