55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Regulator keuangan tersebut secara resmi menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada dua emiten, PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, beserta sejumlah pihak terkait lainnya. Keputusan tegas ini, yang ditetapkan pada 6 Februari 2026, menyusul serangkaian pelanggaran serius terhadap ketentuan di bidang pasar modal yang berpotensi merusak kepercayaan investor.

Related Post
M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum. "Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," ujar Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima 55tv.co.id, Minggu (8/2/2026).

Secara spesifik, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk. Sanksi ini diberikan lantaran perusahaan terbukti melakukan transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan nilai yang melebihi 20 persen dari ekuitas perusahaan, tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai Transaksi Material. Lebih lanjut, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, juga tak luput dari sanksi. Ia dikenai denda Rp240 juta karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara kehati-hatian, sebuah prinsip fundamental dalam tata kelola korporasi.
Gelombang sanksi juga merambah ke ranah penjamin emisi. PT UOB Kay Hian Sekuritas dijatuhi denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun penuh, serta perintah tertulis untuk segera memperbarui dokumen pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). OJK menilai bahwa UOB Kay Hian Sekuritas gagal menjalankan prosedur customer due diligence (CDD) secara memadai, bahkan terindikasi menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham penawaran umum perdana (IPO) Repower Asia.
Tidak hanya entitas lokal, OJK juga memperluas sanksinya kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. dengan denda sebesar Rp125 juta. Mantan direksi PT UOB Kay Hian Sekuritas yang menjabat pada periode 2018-2020 turut menerima konsekuensi berat, berupa denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam pelanggaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Rangkaian sanksi ini menjadi sinyal kuat dari OJK bahwa pengawasan terhadap praktik pasar modal akan terus diperketat demi menjaga kepercayaan investor dan stabilitas ekosistem investasi di Indonesia.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar