Geger Bursa! OJK Sikat Habis Praktik ‘Gorengan’, Denda Rp240 Miliar Mengguncang Investor!

Geger Bursa! OJK Sikat Habis Praktik 'Gorengan', Denda Rp240 Miliar Mengguncang Investor!

55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Sebanyak 151 pihak yang terbukti terlibat dalam praktik manipulasi harga saham, atau yang sering disebut "saham gorengan", telah dijatuhi sanksi denda fantastis senilai total Rp240,65 miliar. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK memberantas kecurangan yang merugikan investor dan mencoreng citra bursa.

COLLABMEDIANET

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa sanksi denda ini diberlakukan untuk periode 2022 hingga Januari 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Geger Bursa! OJK Sikat Habis Praktik 'Gorengan', Denda Rp240 Miliar Mengguncang Investor!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Secara lebih luas, dalam kurun waktu yang sama, OJK telah mengenakan sanksi kepada 3.418 pihak dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar. Angka ini terbagi menjadi denda sebesar Rp159,91 miliar untuk keterlambatan penyampaian laporan dan Rp382,58 miliar untuk pelanggaran substantif. "Di mana dari denda Rp382,58 miliar (pelanggaran substantif) ini, senilai Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak," tegas Eddy, seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Selain denda finansial, OJK juga tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif lainnya. Pelanggaran substantif tersebut turut disertai dengan sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk tidak hanya menghukum secara finansial, tetapi juga membersihkan ekosistem pasar modal dari pelaku-pelaku nakal.

Dari sisi penegakan hukum pidana di sektor pasar modal, OJK melaporkan telah menuntaskan lima perkara yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, perjuangan belum usai. Saat ini, masih terdapat 42 kasus tindak pidana pasar modal yang sedang dalam proses pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 32 kasus diantaranya terindikasi kuat berkaitan dengan manipulasi perdagangan harga saham.

Kasus-kasus dugaan manipulasi perdagangan saham yang berjumlah 32 tersebut dilakukan dengan berbagai pola licik. Pola-pola yang teridentifikasi antara lain pump and dump (mengerek harga saham lalu menjualnya saat tinggi), wash sales (transaksi semu untuk menciptakan volume perdagangan palsu), dan pre-arrange trade (transaksi yang telah diatur sebelumnya untuk mempengaruhi harga). "Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, di mana 32 kasus di antara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham," pungkas Eddy.

Langkah-langkah tegas OJK ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat merusak integritas pasar modal. Dengan penegakan hukum yang konsisten, OJK bertekad menciptakan pasar yang adil, transparan, dan terpercaya bagi seluruh investor.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar