Jelang Lebaran 2026: THR Pekerja dan BHR Ojol Dipastikan Cair! Menaker Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar, Cek Faktanya di Sini!

Jelang Lebaran 2026: THR Pekerja dan BHR Ojol Dipastikan Cair! Menaker Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar, Cek Faktanya di Sini!

55 NEWS – Kabar gembira menyelimuti jutaan pekerja dan mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan Bonus Hari Raya (BHR) khusus untuk driver ojol telah dipastikan akan dicairkan menjelang perayaan Idulfitri 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait jadwal pencairan ini akan segera dirilis dalam waktu dekat. Yassierli juga mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran), sebagaimana disampaikannya dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.

COLLABMEDIANET

Saat ini, Kemnaker tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk memfinalisasi surat edaran mengenai implementasi pemberian THR bagi para pekerja. "Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama," ungkap Menaker Yassierli. Beliau menekankan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan, sebuah amanat yang tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini secara komprehensif mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia, termasuk tunjangan hari raya keagamaan. Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 secara spesifik menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. "Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya," tegas Yassierli, menggarisbawahi konsekuensi hukum bagi korporasi yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini.

Jelang Lebaran 2026: THR Pekerja dan BHR Ojol Dipastikan Cair! Menaker Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar, Cek Faktanya di Sini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker akan memperkuat mekanisme pengawasan dan menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa sistem ini akan diimplementasikan secara rutin setiap tahun. "Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut," ujarnya. Sejalan dengan praktik tahun-tahun sebelumnya, Kemnaker akan mendirikan posko pengaduan THR di tingkat pusat, serta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan di seluruh kota, kabupaten, dan provinsi untuk melakukan hal serupa. "Kami di sini akan mendirikan posko (pengaduan pelanggaran) THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR," kata Yassierli. "Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," pungkasnya, memberikan jaminan kepada para pekerja bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar