55 NEWS – Dunia pasar modal Indonesia kembali dihebohkan dengan langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Tindakan ini menyusul dugaan serius keterlibatan MASI dalam manipulasi IPO dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), yang disebut-sebut meraup keuntungan fantastis hingga Rp14,5 triliun.

Related Post
Menanggapi insiden tersebut, manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang tengah berlangsung. Pihaknya juga siap memberikan dukungan penuh dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.

"Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," demikian pernyataan resmi manajemen Mirae Asset yang diterima 55tv.co.id di Jakarta, Rabu. Pernyataan ini menegaskan upaya perusahaan untuk menjaga stabilitas layanan di tengah proses hukum yang berjalan.
Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, Mirae Asset menerima kunjungan dari tim penyidik Bareskrim Polri dan OJK. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan informasi yang krusial. Manajemen Mirae Asset menekankan bahwa proses ini adalah kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang telah berjalan cukup lama, mengindikasikan kompleksitas dan kedalaman investigasi yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, OJK melalui Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, secara eksplisit mengungkapkan bahwa Mirae Asset diduga meraup keuntungan jumbo sebesar Rp14,5 triliun dari skema manipulasi IPO dan transaksi semu saham BEBS. Rangkaian transaksi mencurigakan ini, menurut Bolly, disinyalir menjadi pemicu lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler hingga mencapai angka fantastis, sekitar 7.150 persen.
Skema ini disebut-sebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali dua tersangka utama: ASS, yang diidentifikasi sebagai Beneficial Owner dari PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking di Mirae Asset. Sebagai respons atas dugaan praktik ilegal ini, OJK telah mengambil langkah tegas dengan membekukan aset senilai total Rp14,5 triliun.
"Nilainya total semua 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 Miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," terang Bolly, menjelaskan rincian aset yang dibekukan. Pembekuan aset ini menjadi sinyal kuat komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal dan menindak tegas praktik-praktik yang merugikan investor serta ekosistem pasar.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar