55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan membekukan total 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Tindakan ini merupakan buntut dari dugaan manipulasi harga saham saat Penawaran Umum Perdana (IPO) dan serangkaian transaksi semu yang disinyalir melibatkan Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI), dengan potensi keuntungan fantastis mencapai Rp14,5 triliun.

Related Post
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa nilai total saham yang dibekukan mencapai Rp14,5 triliun. "Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," jelas Daniel di Jakarta, Rabu lalu, seperti dilansir 55tv.co.id.

Menurut Daniel, praktik manipulasi IPO dan transaksi semu pada saham BEBS ini disinyalir telah menghasilkan keuntungan luar biasa hingga Rp14,5 triliun bagi pihak-pihak yang terlibat. Rangkaian transaksi mencurigakan tersebut diduga menjadi pemicu lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler secara signifikan, mencapai sekitar 7.150 persen dari harga awal. Fenomena kenaikan harga yang tidak wajar ini memicu kecurigaan OJK dan berujung pada investigasi mendalam.
Modus operandi yang terungkap melibatkan enam orang operator yang bekerja di bawah kendali dua tersangka utama. Mereka adalah ASS, yang diidentifikasi sebagai Beneficial Owner (pemilik manfaat) dari PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking di Mirae Asset Sekuritas. Para pelaku diduga melakukan perdagangan efek dengan menyebarkan fakta material palsu, yang bertujuan untuk memperdaya investor agar ikut membeli saham BEBS.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan adanya indikasi tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Praktik-praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan integritas pasar modal, yang dapat merusak kepercayaan investor dan stabilitas bursa.
Langkah tegas OJK ini menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia dari praktik-praktik manipulatif yang merugikan investor dan dapat mengganggu kepercayaan publik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi etika bisnis.
Editor: Akbar soaks







Tinggalkan komentar