55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas memberikan jaminan atas kerahasiaan data wajib pajak, menyusul implementasi regulasi terkini yang mewajibkan sektor perbankan untuk melaporkan detail transaksi kartu kredit nasabah. Kebijakan ini, yang melibatkan 27 bank, memicu pertanyaan publik mengenai keamanan data pribadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi fiskal.

Related Post
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (6/3/2026), menegaskan bahwa seluruh sistem pengelolaan data DJP, termasuk platform Coretax yang krusial, telah melewati serangkaian pengujian ketat dari berbagai lembaga otoritas keamanan negara. Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa integrasi data transaksi keuangan yang mengalir ke DJP tetap terlindungi dari potensi penyalahgunaan dan ancaman siber.

"Kami telah melalui proses peninjauan perlindungan data pribadi dengan Komdigi, serta bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meninjau kedaulatan dan keamanan data maupun sistem kami secara menyeluruh," jelas Bimo. Ia menambahkan bahwa prinsip perlindungan data merupakan fondasi utama dalam administrasi perpajakan modern. Selain kepatuhan terhadap Pasal 34 undang-undang perpajakan yang secara tegas mewajibkan pejabat menjaga kerahasiaan data, DJP juga rutin melakukan uji penetrasi (penetration test) secara berkala. Beberapa lembaga tinggi negara yang turut terlibat dalam peninjauan keamanan sistem DJP antara lain BSSN, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Kepastian keamanan data ini disampaikan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mengamanatkan seluruh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, hingga pihak lain untuk menyetorkan data perpajakan kepada negara. Kebijakan ini menandai era baru dalam pengawasan kepatuhan pajak di Indonesia.
"Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 1 PMK 8/2026, menegaskan cakupan luas dari kewajiban pelaporan data ini demi terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar