55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa gelombang awal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat untuk tahun 2026 telah mencapai angka signifikan, menembus Rp3 triliun hingga hari ini. Pernyataan ini disampaikan di tengah optimisme pemerintah dalam memenuhi hak-hak pegawai menjelang hari raya.

Related Post
Dalam sebuah media briefing yang diselenggarakan pada Jumat (6/3/2026) sore, Purbaya menjelaskan detail progres tersebut. "Hingga pukul 16.30 WIB tanggal 6 Maret, pembayaran THR untuk ASN di pemerintah pusat telah mencapai Rp3 triliun, menjangkau 631 ribu pegawai. Angka ini masih dari total 2,2 juta ASN yang berhak menerima, mengindikasikan bahwa sebagian masih dalam proses atau belum melakukan pengambilan," papar Purbaya, seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Kontras dengan progres di kalangan ASN aktif, penyaluran THR untuk para pensiunan menunjukkan laju yang jauh lebih cepat dan masif. Pemerintah telah berhasil menyalurkan dana sebesar Rp11,4 triliun, mencakup hampir 93,5 persen dari total target penerima. Kecepatan ini menunjukkan efisiensi sistem pembayaran untuk kelompok pensiunan yang menjadi prioritas.
Namun, gambaran berbeda terlihat di tingkat daerah. Realisasi pencairan THR bagi ASN daerah masih sangat minim, baru mencapai Rp127,6 miliar. Angka yang relatif kecil ini disebabkan oleh fakta bahwa hanya tiga dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang telah memulai proses pencairan. Ini menunjukkan adanya disparitas signifikan dalam kecepatan administrasi antara pusat dan daerah, yang berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN lokal.
Menanggapi kesenjangan ini, Purbaya menegaskan bahwa dari sisi anggaran, pemerintah telah menyiapkan seluruh alokasi dana yang dibutuhkan. "Seluruh anggaran sudah siap dan matang. Kini, kecepatan realisasi sepenuhnya bergantung pada kesigapan administratif masing-masing instansi untuk segera memproses pencairan," jelas Purbaya, menekankan pentingnya percepatan di tingkat lokal agar seluruh ASN dapat menikmati THR tepat waktu.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar