55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini merilis laporan terkini yang menunjukkan lonjakan signifikan dalam kepatuhan perpajakan dan adopsi sistem digital. Hingga tanggal 15 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat lebih dari 8,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah berhasil dilaporkan. Bersamaan dengan itu, migrasi ke sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, Coretax DJP, juga mencatat angka fantastis dengan 16,3 juta akun wajib pajak telah teraktivasi.

Related Post
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menggarisbawahi tren positif ini. "Progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 15 Maret 2026 untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 8.125.023 SPT," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima 55tv.co.id pada Senin (16/3/2026). Angka ini, lanjut Inge, menunjukkan pergerakan positif yang konsisten menjelang batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di penghujung Maret ini.

Capaian pelaporan yang menembus angka delapan juta ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), khususnya dari kalangan karyawan. Tercatat sebanyak 7.200.487 SPT disumbangkan oleh WP OP Karyawan, menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan di segmen ini. Sementara itu, WP OP Non-Karyawan juga memberikan kontribusi signifikan dengan 754.990 SPT yang telah masuk ke sistem DJP.
Untuk kategori Wajib Pajak Badan, data menunjukkan variasi pelaporan berdasarkan tahun buku dan mata uang. Untuk tahun buku reguler (Januari-Desember), tercatat 167.988 SPT dalam mata uang Rupiah dan 134 SPT dalam mata uang USD. Sedangkan untuk periode pelaporan dengan tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, terdapat 1.403 SPT Badan (Rupiah) dan 21 SPT Badan (USD) yang telah disampaikan.
Seiring dengan masifnya pelaporan SPT, adopsi sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax DJP, juga menunjukkan akselerasi luar biasa. Inge Diana Rismawanti menambahkan bahwa total aktivasi akun Coretax kini telah menembus angka 16,3 juta pengguna. Ini menandakan kesiapan dan adaptasi wajib pajak dalam bertransformasi menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan modern.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia, serta keberhasilan upaya DJP dalam modernisasi administrasi perpajakan. Lonjakan pelaporan SPT, terutama dari sektor karyawan, mengindikasikan stabilitas ekonomi mikro dan efektivitas sosialisasi DJP. Di sisi lain, adopsi Coretax yang masif adalah langkah krusial menuju digitalisasi penuh administrasi perpajakan, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pada akhirnya, penerimaan negara. Modernisasi sistem ini vital untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memperkuat fondasi fiskal negara di tengah dinamika ekonomi global.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar