55 NEWS – Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026. Kebijakan yang sangat dinanti-nantikan oleh jutaan aparatur negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara komprehensif mengatur pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya.

Related Post
PP Nomor 9 Tahun 2026 ini menjadi landasan hukum utama bagi penyaluran THR yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kehadiran PP ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses distribusi tunjangan yang sangat krusial menjelang Hari Raya Idulfitri.

Selain payung hukum berupa PP, mekanisme teknis pembayaran THR juga diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Aturan turunan ini memuat petunjuk pelaksanaan yang lebih detail mengenai tata cara pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN, memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak hanya menguraikan siapa saja yang berhak menerima THR, tetapi juga secara tegas menetapkan komponen-komponen yang termasuk dalam tunjangan tersebut. Namun, ada satu poin penting yang menjadi sorotan: tidak semua golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menikmati berkah THR tahun 2026 ini.
Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, secara eksplisit disebutkan adanya golongan ASN tertentu yang tidak akan mendapatkan THR. Daftar golongan yang tidak berhak menerima THR 2026 ini menjadi perhatian utama, mengingat dampaknya terhadap perencanaan keuangan para abdi negara menjelang Lebaran.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar