Terbongkar! Modus ‘Cuan’ Tersembunyi di Balik Tiket Pesawat Rp200 Juta: Kemenhub Siap Sikat Praktik Curang OTA, Konsumen Wajib Waspada!

Terbongkar! Modus 'Cuan' Tersembunyi di Balik Tiket Pesawat Rp200 Juta: Kemenhub Siap Sikat Praktik Curang OTA, Konsumen Wajib Waspada!

55 NEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), melancarkan investigasi mendalam terhadap praktik penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA) di Indonesia. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius terkait penerapan komponen tarif tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku. Praktik ini disinyalir menjadi biang keladi di balik lonjakan harga tiket yang tak masuk akal, termasuk kasus viral tiket rute Palangkaraya-Jakarta yang sempat dibanderol hingga Rp200 juta, memicu kegaduhan di kalangan konsumen dan pelaku industri.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, dengan tegas mengingatkan bahwa seluruh platform penjualan tiket, tanpa terkecuali, wajib mematuhi ketentuan tarif yang telah diatur oleh pemerintah. Aturan main ini tertuang jelas dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 yang mengatur Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) penumpang kelas ekonomi untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Terbongkar! Modus 'Cuan' Tersembunyi di Balik Tiket Pesawat Rp200 Juta: Kemenhub Siap Sikat Praktik Curang OTA, Konsumen Wajib Waspada!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dari hasil evaluasi komprehensif yang dilakukan Ditjen Hubud, terkuak adanya modus penjualan tiket yang menyimpang dari ketentuan. Salah satunya adalah penambahan komponen biaya tanpa izin resmi dari Kemenhub. "Pelanggaran yang kami temukan antara lain adanya biaya tambahan seperti biaya layanan atau convenience fee yang tidak mendapat persetujuan, serta biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan yang sudah terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna," ungkap Lukman dalam keterangan resmi yang diterima 55tv.co.id.

Lebih lanjut, Ditjen Hubud juga menyoroti minimnya transparansi dalam rincian harga tiket yang disajikan kepada konsumen. Banyak platform yang gagal menyertakan komponen tarif secara jelas dan terperinci, sehingga menyulitkan konsumen untuk memahami struktur biaya yang mereka bayarkan. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap integritas pasar penerbangan dan menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.

Kemenhub menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan demi menjaga stabilitas harga, melindungi hak-hak konsumen, dan memastikan keberlangsungan industri penerbangan yang adil dan transparan. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata dan penerbangan untuk selalu mengedepankan kepatuhan regulasi dan etika bisnis.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar