Terkuak! Kemenhub Bongkar Modus Pelanggaran Angkutan Barang Saat Lebaran 2026, Daftar Perusahaan Logistik Raksasa Ini Terancam Sanksi Tegas!

Terkuak! Kemenhub Bongkar Modus Pelanggaran Angkutan Barang Saat Lebaran 2026, Daftar Perusahaan Logistik Raksasa Ini Terancam Sanksi Tegas!

55 NEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, baru-baru ini mengumumkan hasil evaluasi ketat terhadap implementasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode krusial Lebaran 2026/1447 H. Langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan upaya menjaga stabilitas logistik nasional di tengah lonjakan mobilitas. Bagi entitas bisnis yang terbukti melanggar, sanksi administratif mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin operasional siap menanti.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangannya yang dikutip 55tv.co.id pada Kamis (19/3/2026), memaparkan data konkret keberhasilan kebijakan ini. Menurut data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang berhasil dialihkan dari jalur utama pada periode H-8 hingga H-4 Idul Fitri 1447 H (13-17 Maret 2026). Angka ini merefleksikan penurunan signifikan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 47,43%, dari semula 69.176 menjadi 36.368 kendaraan.

Terkuak! Kemenhub Bongkar Modus Pelanggaran Angkutan Barang Saat Lebaran 2026, Daftar Perusahaan Logistik Raksasa Ini Terancam Sanksi Tegas!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Proses pengalihan arus logistik ini tersebar di 17 ruas jalan tol utama, mencakup 51 lokasi strategis. Di antaranya adalah ruas Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang. Ini menunjukkan skala operasi yang masif untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik.

Namun, di balik keberhasilan tersebut, Kemenhub juga menyoroti adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E, tercatat 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3-5 yang nekat melintas pada masa pembatasan, bahkan terdeteksi melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL). Pelanggaran ODOL ini tidak hanya membahayakan keselamatan lalu lintas tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Dirjen Aan Suhanan secara tegas menyebutkan beberapa nama perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang kali. Mereka adalah PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB. Nama-nama ini kini berada dalam daftar pantauan ketat Kemenhub dan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat jika tidak segera memperbaiki kepatuhan operasionalnya.

Langkah tegas Kemenhub ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku industri logistik untuk mematuhi regulasi yang berlaku, terutama pada periode-periode krusial seperti Lebaran. Kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi, melainkan juga bagian dari tanggung jawab korporasi dalam menjaga kelancaran dan keamanan rantai pasok nasional. Kemenhub menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem transportasi darat yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar