THR Belum Cair di Libur Lebaran 2026? Jangan Khawatir! Menaker Pastikan Posko Pengaduan Siaga Penuh, Ini Langkah Cepatnya!

THR Belum Cair di Libur Lebaran 2026? Jangan Khawatir! Menaker Pastikan Posko Pengaduan Siaga Penuh, Ini Langkah Cepatnya!

55 NEWS – Dalam langkah proaktif untuk menjamin kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi dan momen perayaan keagamaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan tetap siaga penuh. Keputusan ini berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah, memastikan hak-hak finansial pekerja tetap terlayani tanpa hambatan.

COLLABMEDIANET

Keberadaan posko ini krusial, dirancang khusus untuk memfasilitasi akses bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk para pengemudi ojek daring dan kurir logistik yang menjadi tulang punggung ekonomi digital. Mereka kini memiliki saluran resmi untuk mengakses layanan konsultasi serta menyampaikan aduan terkait pembayaran THR dan BHR, yang seringkali menjadi isu sensitif menjelang hari raya.

THR Belum Cair di Libur Lebaran 2026? Jangan Khawatir! Menaker Pastikan Posko Pengaduan Siaga Penuh, Ini Langkah Cepatnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menaker Yassierli secara tegas menyatakan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut-larut. "Kehadiran posko ini sangat vital, terutama mengingat kebutuhan finansial pekerja dan keluarga mereka cenderung meningkat signifikan menjelang dan sesudah Lebaran," ujar Yassierli, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima 55tv.co.id pada Kamis (19/3/2026).

Beliau menambahkan bahwa fleksibilitas layanan menjadi prioritas. "Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring," jelas Yassierli, memberikan jaminan kemudahan akses bagi seluruh pihak yang membutuhkan.

Lebih lanjut, Kemnaker juga telah menyiagakan tim Pengawas Ketenagakerjaan. Mereka bertugas khusus untuk menindaklanjuti setiap aduan THR yang masuk, memastikan penanganan dilakukan secara cepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, sehingga penanganannya akan lebih komprehensif dan cepat," pungkasnya, menunjukkan keseriusan dalam penegakan hak-hak pekerja.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar