55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan peringatan keras kepada masyarakat yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran pinjaman online (pinjol), atau yang dikenal dengan fenomena gagal bayar (galbay). Praktik ini, menurut OJK, bukan hanya merugikan penyedia layanan, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dalam kesulitan finansial jangka panjang yang tak terduga.

Related Post
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, menegaskan bahwa upaya penghindaran seperti mengganti nomor telepon, berpindah alamat, hingga menghapus aplikasi, sama sekali tidak membatalkan kewajiban pelunasan. "Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya," ujar Agusman dalam keterangannya yang diterima 55tv.co.id baru-baru ini.

Lebih lanjut, Agusman menyoroti dampak serius dari pencatatan riwayat pembiayaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). "Riwayat pembiayaan juga tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari," jelasnya. Ini berarti, individu dengan catatan galbay akan menghadapi tembok tebal saat mencoba mengajukan kredit ke lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan lainnya, di masa mendatang. Reputasi kredit yang buruk akan menjadi penghalang utama.
Tak hanya itu, OJK juga mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran, termasuk bunga atau manfaat ekonomi serta denda keterlambatan, akan terus berjalan dan terakumulasi. Artinya, meskipun peminjam tidak aktif atau sengaja menghilang, beban utang mereka justru akan membengkak seiring waktu, menciptakan lingkaran setan finansial yang sulit diputus. Peringatan ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memahami konsekuensi serius dari setiap komitmen pinjaman. OJK menekankan pentingnya disiplin finansial demi menjaga kesehatan ekonomi pribadi dan akses terhadap layanan keuangan di masa depan.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar