55 NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menghadapi instruksi efisiensi anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebuah langkah yang berpotensi memengaruhi program-program krusial. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kementeriannya baru saja menerima surat resmi dari Kemenkeu pada awal April 2026 yang menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp181,82 miliar.

Related Post
Yassierli, dalam sesi rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/4/2026), menjelaskan, "Kami ingin sampaikan bahwa kita baru menerima surat dari Kementerian Keuangan tanggal 1 April bahwa ada efisiensi anggaran yang bersumber dari rupiah murni." Pernyataan ini menggarisbawahi tekanan fiskal yang kembali menghampiri Kemenaker, menandai efisiensi tahap ketiga yang diminta oleh Kemenkeu.

Total efisiensi yang diminta mencapai Rp181.826.183.000, dengan rincian yang cukup kompleks. Angka tersebut terdiri dari pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) Kemenkeu sebesar Rp122.163.948.000 yang dialokasikan untuk Rincian Output (RO) Khusus, serta hasil identifikasi efisiensi anggaran yang dilakukan langsung oleh Kemenkeu senilai Rp59.662.235.000. Ini menunjukkan upaya Kemenkeu untuk secara proaktif meninjau dan mengoptimalkan alokasi dana publik.
Meskipun demikian, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya belum dapat merinci program-program apa saja yang akan terdampak dari kebijakan efisiensi ini. Kemenaker, menurutnya, masih dalam proses penelaahan mendalam untuk mengidentifikasi pos-pos anggaran yang memungkinkan untuk dipangkas tanpa mengganggu kinerja esensial kementerian, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengembangan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pagu anggaran yang dipaparkan Menaker Yassierli untuk tahun 2026 masih mencerminkan angka sebelum efisiensi tahap III dari Kemenkeu, yakni sebesar Rp5.999.626.039.000. Hingga tanggal 8 April 2026, realisasi anggaran Kemenaker tercatat telah mencapai 31,87%, menunjukkan progres penyerapan yang signifikan sebelum adanya instruksi pemangkasan terbaru ini. Situasi ini menempatkan Kemenaker dalam posisi strategis untuk meninjau ulang prioritas anggaran di tengah tuntutan efisiensi fiskal yang berkelanjutan dari pemerintah, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar