55 NEWS – Kebijakan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pencoretan 11.014 nama dari daftar penerima manfaat. Keputusan drastis ini, yang mulai berlaku efektif pada April 2026, menandai langkah serius dalam upaya penataan data penerima bansos untuk triwulan II tahun ini, sekaligus memicu pertanyaan mengenai akurasi data dan efektivitas program kesejahteraan.

Related Post
Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) versi kedua tahun 2026 yang dilakukan BPS menjadi landasan utama di balik kebijakan ini. Dari proses validasi data yang ketat, BPS menemukan adanya "inclusion error" atau kesalahan sasaran penerima manfaat yang signifikan, melibatkan 11.014 keluarga. Angka ini, meskipun hanya mencakup 0,06 persen dari total 18,15 juta keluarga penerima bansos pada triwulan I, mengindikasikan adanya ketidaktepatan dalam penyaluran yang berpotensi membebani anggaran negara dan mengurangi efektivitas program.

"Dari hasil pemutakhiran DTSEN versi kedua ini, kami menemukan adanya inclusion error sebanyak 11.014 atau sebesar 0,06 persen dari penerima bansos triwulan satu, di mana total penerima bansos triwulan satu adalah 18,15 juta keluarga," jelas Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, pada Senin (13/4/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran dan menghindari kebocoran anggaran.
Amalia lebih lanjut merinci bahwa pada triwulan I 2026, terdapat sekitar 77 ribu keluarga yang belum dapat ditentukan desilnya karena keterbatasan variabel data. Namun, berkat upaya penyempurnaan data pada triwulan II, BPS berhasil mengidentifikasi desil untuk 27.176 keluarga dari kelompok tersebut. "Sehingga kami bisa memastikan bahwa dari penerima bansos yang sebelumnya tidak bisa ditentukan desilnya, sudah ada 25.665 keluarga yang berada di desil satu sampai empat. Sementara sekitar 1.511 keluarga berada di desil lima sampai sepuluh," imbuhnya. Keluarga yang masuk desil lima hingga sepuluh ini secara otomatis tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan sebagai penerima bansos berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah.
Langkah pencoretan ini, meski terkesan minor dalam persentase, memiliki implikasi besar terhadap akurasi data dan efisiensi anggaran negara. Dengan memastikan bansos hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan alokasi sumber daya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program kesejahteraan sosial. Pemutakhiran data yang berkelanjutan ini menjadi kunci untuk mewujudkan sistem bansos yang lebih transparan dan tepat sasaran di masa mendatang, sekaligus menjaga stabilitas fiskal negara. (55tv.co.id)
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar