55 NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan inovatif dengan memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 50 persen. Insentif ini ditujukan khusus bagi bangunan cagar budaya yang difungsikan untuk kegiatan usaha di kawasan bersejarah Kota Tua. Langkah strategis ini diambil untuk mendorong pelestarian warisan budaya yang tak ternilai sambil mengoptimalkan potensi ekonominya secara berkelanjutan.

Related Post
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam pernyataannya pada Senin (13/4/2026), menegaskan bahwa insentif ini diharapkan dapat meringankan beban finansial wajib pajak. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan bangunan cagar budaya secara bertanggung jawab, seperti yang dilansir oleh 55tv.co.id.

Bangunan cagar budaya merupakan saksi bisu perjalanan panjang sejarah Jakarta, menyimpan nilai-nilai budaya yang tak ternilai dan wajib dijaga. Kawasan Kota Tua, khususnya, menjadi episentrum warisan sejarah ini, berkembang menjadi ikon kota dan destinasi wisata populer. Keberadaan bangunan-bangunan ini tidak hanya sebagai penanda zaman, tetapi juga sebagai aset strategis yang perlu dipertahankan dan diberdayakan.
Seiring dinamika perkotaan, banyak bangunan bersejarah di Kota Tua kini bertransformasi menjadi ruang komersial seperti kafe, restoran, hotel, dan berbagai jenis usaha lainnya. Pemanfaatan ini bukan semata-mata untuk keuntungan ekonomi, melainkan juga sebagai upaya vital untuk ‘menghidupkan kembali’ bangunan-bangunan tersebut agar tidak terbengkalai dan tetap relevan di tengah modernisasi. Namun, penting digarisbawahi bahwa pemanfaatan ini harus tetap menjunjung tinggi nilai sejarah, budaya, dan keaslian karakter bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen dari jumlah pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ini diatur secara rinci dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pelestarian cagar budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di kawasan bersejarah, membuka peluang investasi yang menarik bagi para pelaku usaha.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar