55 NEWS – Ekosistem industri rokok elektrik (vape) di Indonesia berada di ambang krisis menyusul wacana pelarangan total peredaran produk tersebut. Usulan yang mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha legal dan konsumen dewasa, lantaran dinilai tidak berlandaskan fakta lapangan dan berpotensi merusak iklim investasi yang telah terbangun.

Related Post
Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) menyuarakan penolakan keras terhadap inisiatif pelarangan total ini. Ketua Akvindo, Paido Siahaan, menegaskan bahwa pendekatan yang menyamakan vape dengan narkotika adalah langkah gegabah dan tidak bijaksana. "Vape bukanlah narkotika dan tidak tepat jika dimasukkan dalam kerangka pelarangan total. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan publik, merugikan jutaan konsumen dewasa yang telah beralih ke produk legal, serta ironisnya, justru membuka lebar pintu bagi peredaran produk ilegal yang jauh lebih sulit diawasi," ujar Paido dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Paido menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses penyusunan kebijakan, khususnya terkait usulan ini yang hendak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Ia berharap para pembuat kebijakan dapat meninjau kondisi faktual di lapangan dan tidak terburu-buru mengeluarkan pernyataan tanpa pertimbangan matang demi menghindari kegaduhan di masyarakat dan sektor ekonomi.
Menurut Akvindo, setiap pengambilan keputusan harus merujuk pada kajian ilmiah yang komprehensif, mempertimbangkan aspek kesehatan publik secara proporsional, dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Pelarangan total, alih-alih menyelesaikan masalah, justru dikhawatirkan akan memperparah situasi dengan mendorong pertumbuhan pasar gelap yang tidak terkontrol.
Akvindo menyarankan agar pemerintah, termasuk BNN, lebih memfokuskan energi pada pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran produk vape ilegal. Selain itu, edukasi publik berbasis ilmiah dan regulasi yang proporsional dianggap jauh lebih efektif dalam melindungi konsumen dewasa dan menjaga stabilitas pasar. "Pendekatan ini jauh lebih efektif daripada larangan total yang berisiko memperluas pasar gelap dan mempersulit pengawasan," tutup Paido, menekankan bahwa solusi yang konstruktif adalah regulasi yang cerdas, bukan prohibisi yang buta.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar