55 NEWS – BPJS Kesehatan kembali menggarisbawahi urgensi bagi setiap peserta untuk memastikan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan secara rutin. Penegasan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjamin keberlanjutan hak atas pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang kerap mempertanyakan jaminan layanan di tengah status tunggakan iuran. Implikasi finansial dari kelalaian ini bisa sangat signifikan, bahkan berpotensi memicu denda jutaan rupiah yang tak terduga.

Related Post
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa fondasi Program JKN adalah prinsip gotong royong, di mana keseimbangan antara hak dan kewajiban peserta menjadi pilar utama. Oleh karena itu, Rizzky mendesak seluruh peserta JKN agar senantiasa memenuhi kewajiban pembayaran iuran demi menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memastikan akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan tidak terputus.

"Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki catatan tunggakan iuran, status kepesertaan JKN mereka akan secara otomatis menjadi nonaktif," terang Rizzky di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Ia menambahkan, untuk mengembalikan status kepesertaan menjadi aktif dan kembali menikmati jaminan layanan kesehatan, peserta wajib melunasi seluruh tunggakan iuran yang ada. Setelah status aktif kembali, peserta dapat segera memanfaatkan layanan kesehatan, khususnya untuk rawat jalan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizzky memaparkan bahwa dalam situasi mendesak di mana peserta memerlukan layanan rawat inap di rumah sakit, jaminan dari BPJS Kesehatan tetap dapat diberikan. Namun, ada satu poin krusial yang harus diperhatikan: adanya ketentuan denda pelayanan yang berpotensi membebani peserta.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sanksi denda pelayanan ini dihitung berdasarkan 5 persen dari estimasi total biaya pelayanan kesehatan, dikalikan dengan durasi bulan tunggakan. Perlu dicatat, batas maksimal perhitungan tunggakan adalah selama 12 bulan. Meskipun besaran denda pelayanan tertinggi yang bisa dikenakan mencapai Rp20 juta, Rizzky menyebutkan bahwa dalam praktiknya, nominal denda yang harus dibayarkan umumnya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut.
"Penting untuk dipahami, denda pelayanan ini hanya akan berlaku jika peserta menjalani rawat inap dalam kurun waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN mereka kembali aktif," Rizzky menekankan. "Apabila periode rawat inap terjadi setelah 45 hari dari aktivasi kembali, maka peserta tidak akan dikenakan denda pelayanan."
Mengingat sifat risiko sakit yang tidak dapat diprediksi, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk proaktif memastikan status kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Langkah ini tidak hanya menjamin perlindungan finansial saat mengakses fasilitas kesehatan, tetapi juga secara efektif menghindarkan peserta dari potensi denda pelayanan yang bisa timbul apabila sewaktu-waktu membutuhkan perawatan inap mendesak. Menjaga kepesertaan aktif adalah investasi kesehatan jangka panjang yang cerdas.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar