55 NEWS – Sebuah kabar baik bagi para pekerja di sektor industri strategis. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kembali menegaskan komitmennya untuk meringankan beban pekerja dengan insentif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Untuk tahun anggaran 2026 ini, dana sebesar Rp500 miliar telah dialokasikan untuk menanggung kewajiban pajak para pekerja, memastikan gaji mereka diterima secara utuh tanpa potongan PPh 21.

Related Post
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam sebuah media briefing di PT Mitra Saruta Indonesia, Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026), mengungkapkan bahwa anggaran insentif PPh 21 mengalami peningkatan signifikan tahun ini. Kenaikan ini didorong oleh tingginya permintaan dari masyarakat serta merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025.

"Kami berharap, alokasi dana ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha hingga Desember mendatang. Sebagai contoh, jika sebelumnya upah pekerja sebesar Rp10 juta dipotong 5 persen untuk PPh 21, dengan adanya skema DTP ini, potongan tersebut tidak akan berlaku," jelas Inge, memberikan gambaran konkret mengenai manfaat langsung yang dirasakan pekerja di hadapan awak media 55tv.co.id.
Penting untuk dicatat, kriteria pekerja yang berhak menerima insentif pembebasan pajak ini didasarkan pada sektor industri tempat mereka bernaung. Sejauh ini, sektor-sektor yang menjadi prioritas meliputi industri alas kaki, tekstil dan hasil tekstil, hingga furnitur. Kebijakan ini menunjukkan fokus pemerintah dalam mendukung industri padat karya yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Mekanisme pelaksanaan insentif ini dirancang agar mudah diimplementasikan oleh perusahaan. Pemberi kerja atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan insentif PPh 21 kepada penerima kerja secara tunai. Selanjutnya, perusahaan akan melaporkan pembayaran tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, sebelum akhirnya pemerintah akan mengganti atau menanggung beban pajak yang telah dibayarkan tersebut. Proses ini memastikan bahwa pekerja menerima haknya secara langsung, sementara perusahaan tetap dapat menjalankan operasionalnya dengan dukungan penuh dari pemerintah.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar