55 NEWS – Dinamika pasar tenaga kerja Indonesia tengah berada dalam sorotan tajam, memancarkan sinyal ‘lampu kuning’ yang mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan, hingga Maret, sebanyak 8.389 pekerja telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara di sisi lain, mayoritas perusahaan justru enggan membuka lowongan baru. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan kapasitas penyerapan angkatan kerja di tengah pertumbuhan ekonomi yang belum optimal.

Related Post
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkapkan bahwa ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pasar kerja menyerap tenaga baru telah menciptakan defisit signifikan. Setiap tahun, sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru membanjiri pasar, namun ekonomi Indonesia, dengan proyeksi pertumbuhan 5 persen, diperkirakan hanya mampu menciptakan sekitar 2 juta lapangan kerja. Ini berarti, setidaknya 1,5 juta pencari kerja baru berpotensi tidak terserap, memperparah angka pengangguran.

"Saat ini, kondisi ketenagakerjaan kita dalam posisi lampu kuning. Setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi kita, idealnya bisa menyerap sekitar 200 hingga 400 ribu tenaga kerja, tergantung jenis investasinya," jelas Bob Azam dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2026), seperti dikutip dari 55tv.co.id.
Azam menambahkan, proyeksi penyerapan 2 juta tenaga kerja tersebut pun hanya bisa tercapai jika investasi yang masuk didominasi oleh sektor padat karya. Apabila investasi lebih banyak mengarah ke sektor padat modal, jumlah serapan tenaga kerja akan jauh lebih kecil. Implikasinya, angka 1,5 juta orang yang tidak terserap pasar kerja setiap tahun bisa membengkak, mendorong para pencari kerja beralih ke sektor informal. Pergeseran ini, menurut Azam, berpotensi menurunkan kontribusi pajak dibandingkan pekerja di sektor formal, yang pada akhirnya dapat memengaruhi pendapatan negara.
Kecenderungan perusahaan untuk menahan diri dalam perekrutan juga terkonfirmasi melalui survei Apindo. Hasil survei tersebut sangat mencengangkan: 67 persen perusahaan secara tegas menyatakan tidak memiliki minat untuk merekrut tenaga kerja baru. Lebih lanjut, sekitar 50 persen responden juga mengungkapkan keengganan untuk melakukan ekspansi bisnis dalam lima tahun ke depan.
"Hasil survei kami di Apindo sangat jelas, 50 persen perusahaan tidak ada rencana ekspansi dalam 5 tahun ke depan, dan 67 persen perusahaan tidak berniat melakukan rekrutmen baru," tegas Bob Azam.
Alasan utama di balik keengganan ekspansi dan perekrutan ini, menurut Azam, adalah ketidakpastian regulasi yang kerap berubah-ubah. Pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan kerangka regulasi yang stabil untuk merencanakan investasi jangka panjang. Contoh paling nyata adalah formula pengupahan yang sering kali direvisi. Bagi dunia usaha, perencanaan jangka panjang sangat krusial untuk efisiensi biaya dan keberlanjutan bisnis.
"Dunia usaha sangat kesulitan jika setiap dua tahun sekali regulasi berubah. Padahal, kami perlu membuat kontrak yang semakin panjang agar bisa menjamin tenaga kerja kami dan mencapai efisiensi operasional," pungkas Azam, menyoroti pentingnya stabilitas regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar