Emas Antam Menggila! Setelah Sempat Terkoreksi, Kini Melambung Tinggi Rp16.000 per Gram: Sinyal Emas Kembali Jadi Primadona Investasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global?

55 NEWS – Pasar logam mulia nasional kembali menunjukkan dinamikanya yang menarik perhatian. Pada Sabtu, 18 April 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami lonjakan signifikan. Setelah sempat bergerak di zona merah, harga emas Antam kini melesat Rp16.000 per gram, menempatkan nilai jualnya di angka Rp2.884.000. Kenaikan ini tentu menjadi sorotan para investor dan pelaku pasar di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi.

COLLABMEDIANET

Pergerakan positif juga terlihat pada harga buyback atau harga beli kembali emas Antam. Bagi pemilik yang berencana melepas investasinya, harga beli kembali naik lebih tinggi, yakni sebesar Rp22.000. Dengan demikian, harga buyback saat ini berada di level Rp2.681.000 per gram. Angka ini mencerminkan peningkatan daya tarik emas sebagai aset lindung nilai, terutama setelah periode penurunan sebelumnya, yang kerap menjadi pilihan saat volatilitas pasar meningkat.

Emas Antam Menggila! Setelah Sempat Terkoreksi, Kini Melambung Tinggi Rp16.000 per Gram: Sinyal Emas Kembali Jadi Primadona Investasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Transaksi pembelian emas Antam dengan harga terbaru ini dapat dilakukan melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Namun, berdasarkan pantauan terkini dari situs resmi perusahaan, beberapa varian emas batangan untuk sementara waktu belum tersedia secara daring, mengindikasikan tingginya permintaan atau penyesuaian stok yang sedang berlangsung.

Dari sisi regulasi perpajakan, pembelian emas Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Ketentuan ini menegaskan bahwa nilai PPN tidak akan diperhitungkan dalam total pembayaran. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. PT ANTAM Tbk, selaku penjual, akan menerbitkan bukti potong PPh 22 tersebut. Kebijakan pajak ini diharapkan memberikan kejelasan bagi para investor dalam menghitung potensi keuntungan dari investasi emas.

Kenaikan harga emas Antam ini menggarisbawahi peran krusial logam mulia sebagai instrumen investasi yang sensitif terhadap sentimen pasar dan kondisi makroekonomi. Para analis ekonomi akan terus memantau pergerakan harga ini untuk melihat apakah tren kenaikan ini akan berlanjut, atau hanya sekadar koreksi teknikal setelah penurunan sebelumnya, mengingat dinamika pasar yang selalu berubah.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar