55 NEWS – Wacana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket penerbangan domestik tengah menjadi sorotan tajam di kalangan ekonom dan pelaku industri. Kebijakan ini dipandang sebagai katalisator potensial yang mampu mendongkrak aksesibilitas transportasi udara di Tanah Air, sekaligus menyuntikkan energi baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Inisiatif ini dipercaya mampu menghadirkan harga tiket yang lebih kompetitif, mempererat jalinan konektivitas antar daerah, serta memacu roda perekonomian melalui peningkatan mobilitas masyarakat.

Related Post
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap moda transportasi udara guna menyatukan berbagai wilayahnya yang tersebar luas. Oleh karena itu, faktor keterjangkauan harga tiket menjadi krusial dalam menopang mobilitas penduduk, kelancaran distribusi kegiatan ekonomi, serta akselerasi pengembangan sektor pariwisata di penjuru negeri.

Dengan eliminasi beban PPN yang selama ini membebani konsumen, kebijakan ini diproyeksikan akan secara signifikan meningkatkan animo masyarakat untuk bepergian menggunakan pesawat. Lonjakan volume perjalanan domestik ini tidak hanya akan menguntungkan industri aviasi yang sempat tertekan, melainkan juga menciptakan efek domino positif bagi sektor-sektor penunjang lainnya. Mulai dari pariwisata yang akan kebanjiran wisatawan, industri perhotelan yang akan mengalami peningkatan okupansi, sektor gastronomi yang akan ramai pengunjung, hingga logistik yang semakin efisien, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan merasakan dampak langsung dari perputaran ekonomi yang lebih cepat.
Menyoroti isu ini, pengamat aviasi terkemuka, Alvin Lie, menegaskan bahwa pungutan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini merupakan sebuah anomali yang mendesak untuk dievaluasi. Menurut Lie, adanya disparitas perlakuan antara penerbangan domestik dan internasional menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab oleh pembuat kebijakan. "Mengapa tiket penerbangan domestik dikenakan PPN, sementara perjalanan ke luar negeri justru dibebaskan dari pungutan tersebut? Ini adalah sebuah kejanggalan yang patut dipertanyakan dari perspektif keadilan fiskal dan daya saing," ungkap Alvin Lie dalam keterangan resminya yang diterima 55tv.co.id pada Minggu (14/6/2026). Pernyataan ini semakin memperkuat argumen bahwa pembebasan PPN bukan hanya soal keringanan biaya, tetapi juga harmonisasi kebijakan yang lebih adil dan pro-ekonomi.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar